Tayamum adalah tindakan bersuci dari hadas kecil atau hadas besar tanpa menggunakan media air, tetapi dengan pasir atau debu. Tayamum ini dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Tayamum memiliki persyaratan dan tata cara tersendiri. Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas besar dan kecil. Normalnya, hal itu bisa terwujud dengan berwudu. Allah berfrman dalam Surah al-Maidah ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menunaikan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah …" Meskipun demikian, terdapat beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak dapat berwudu, sementara waktu salat tiba, dan ia tetap wajib mengerjakan ibadah tersebut. Hal ini tercantum dalam Surah an-Nisa ayat 43, "... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemud...
Komentar
Posting Komentar