Pengertian shalat jenazah
Salat jenazah
salat yang mengiringi jenazah sebelum dikuburkan
Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang[1] dan mati karena bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]
Komentar
Posting Komentar